Perkara Utang Berujung Maut: Ojol Ditusuk Penjual Kopi di Bekasi
Sebuah perkara utang berujung tragis di Bekasi, Jawa Barat, di mana seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban penusukan oleh seorang penjual kopi. Insiden yang dipicu oleh masalah perkara utang ini terjadi di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Rian Wijaya (32 tahun) tewas akibat luka tusuk yang dialaminya. Sementara itu, pelaku yang berinisial AS (38 tahun) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian.
Menurut keterangan saksi mata di lokasi kejadian, perkara utang antara korban dan pelaku telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Korban Rian Wijaya disebut memiliki utang sejumlah uang kepada pelaku AS. Pada sore hari nahas tersebut, keduanya bertemu di sekitar lokasi kejadian diduga untuk membahas masalah perkara utang tersebut. Namun, perdebatan sengit terjadi hingga berujung pada aksi penusukan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku AS.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, melalui Kasat Reskrim Kompol Arman Chandra, membenarkan adanya insiden penusukan yang menyebabkan seorang pengemudi ojol meninggal dunia akibat perkara utang. “Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku sudah berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Kompol Arman Chandra saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Bekasi Kota malam ini. Pihaknya menjelaskan bahwa motif utama dari kejadian ini adalah masalah perkara utang antara korban dan pelaku.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku AS di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penusukan juga berhasil diamankan. Saat ini, pelaku AS sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian dan motif sebenarnya di balik perkara utang yang berujung maut ini. Akibat perbuatannya, pelaku AS terancam pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan, termasuk masalah utang piutang, melalui jalur hukum atau musyawarah, dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
