Pria Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polisi di Bekasi
Aksi kejahatan pencurian rumah kosong kembali berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Seorang pembobol rumah berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota setelah melancarkan aksinya di beberapa permukiman. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian rumah kosong yang seringkali terjadi saat penghuni sedang bepergian.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial RK (32) ini dilakukan pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah kontrakan di kawasan Jatisampurna, Bekasi Kota. RK telah menjadi target operasi setelah beberapa laporan pencurian rumah kosong masuk ke Polsek dan Polres setempat. Salah satu korban adalah Bapak Indra (45), yang rumahnya di Pondok Gede dibobol saat ia dan keluarga mudik Lebaran pada April lalu.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Wahyu Setiawan, SH, SIK, MH, pada Jumat sore, tersangka RK diduga telah melakukan pencurian di lebih dari tujuh rumah kosong di wilayah Bekasi Kota. “Modusnya adalah mengincar rumah yang terlihat sepi atau ditinggal penghuninya. Pelaku merusak kunci atau mencongkel jendela untuk masuk,” jelas Kompol Wahyu. Dari tangan pembobol rumah ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil curian seperti perhiasan, laptop, dan alat elektronik lainnya.
Kompol Wahyu juga menambahkan bahwa RK merupakan residivis kasus serupa yang sering beraksi sendirian. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci ganda dan meminta bantuan tetangga atau keamanan setempat untuk memantau jika bepergian dalam waktu lama,” imba Kompol Wahyu.
Keberhasilan penangkapan pembobol rumah ini adalah hasil dari kerja keras tim penyidik yang terus memantau pergerakan para pelaku pencurian. Meskipun upaya penangkapan terus dilakukan, masyarakat juga harus tetap berhati-hati dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Tersangka RK kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Diharapkan, penangkapan pembobol rumah ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan pencurian di wilayah Bekasi.
