Keputusan No. 85/KOGAM/1966 Akhir Perjalanan Legalitas SOBSI

Tahun 1966 menjadi lembaran paling kelam dalam sejarah gerakan buruh di Indonesia seiring dengan perubahan peta politik nasional yang drastis. Setelah peristiwa besar di akhir tahun 1965, posisi organisasi-organisasi yang berafiliasi dengan sayap kiri berada di ujung tanduk. Pemerintah melalui otoritas militer mulai mengambil langkah tegas guna menghentikan Perjalanan Legalitas organisasi tersebut.

Diterbitkannya Keputusan No. 85/KOGAM/1966 merupakan instrumen hukum utama yang digunakan untuk membubarkan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia secara resmi. Keputusan ini dikeluarkan oleh Komando Ganyang Malaysia (KOGAM) yang saat itu memiliki wewenang luas dalam mengatur stabilitas keamanan. Hal ini menandai berakhirnya pengakuan negara serta memutus rantai Perjalanan Legalitas federasi buruh terbesar.

Dampak dari keputusan tersebut sangat masif, mencakup pembekuan seluruh aset, kantor, hingga pelarangan segala bentuk aktivitas pengorganisasian massa buruh. Ribuan pengurus dari tingkat pusat hingga komisariat pabrik kehilangan perlindungan hukum dan menjadi sasaran pembersihan politik. Tindakan administratif ini secara otomatis menghentikan seluruh aktivitas yang selama ini menjadi bagian dari Perjalanan Legalitas mereka.

Pemerintah Orde Baru berargumen bahwa pembubaran ini diperlukan untuk menjaga ketertiban nasional dan menghapus pengaruh ideologi komunis di sektor industri. Fokus negara beralih pada upaya stabilitas ekonomi yang menuntut kepatuhan mutlak dari sektor pekerja tanpa adanya gangguan serikat yang radikal. Maka, penghapusan status resmi ini menjadi penutup bagi Perjalanan Legalitas gerakan buruh kiri.

Eksistensi SOBSI yang sebelumnya sangat dominan dalam menentukan kebijakan perburuhan nasional seketika hilang dari peredaran publik secara formal. Semua perjanjian kerja bersama yang pernah dirintis oleh organisasi ini dianggap tidak berlaku lagi atau harus segera direvisi total. Situasi ini menciptakan kekosongan kepemimpinan di kalangan buruh setelah terhentinya Perjalanan Legalitas organisasi lama.

Sebagai gantinya, pemerintah mulai membentuk wadah tunggal bagi pekerja yang lebih kooperatif dan berada di bawah pengawasan ketat aparat negara. Pola hubungan industrial berubah dari yang semula konfrontatif menjadi lebih harmonis demi menarik investasi asing masuk ke Indonesia. Perubahan paradigma ini dimungkinkan terjadi karena telah berakhirnya Perjalanan Legalitas serikat buruh yang militan.

Bagi para sejarawan, keputusan KOGAM tersebut dipandang sebagai titik balik yang mengubah wajah gerakan sosial di Indonesia selama puluhan tahun. Hak-hak politik buruh dibatasi secara signifikan guna mendukung agenda pembangunan nasional yang dicanangkan oleh penguasa baru. Kebijakan ini secara efektif mengubur dalam-dalam seluruh pencapaian yang pernah diraih selama Perjalanan Legalitas organisasi tersebut.